Menanggapi hal itu, Kadisdik Jawa Barat merespon bahwa sudah diinformasikan dalam rapim Disdik tiap minggu, sekolah harus tetap menganggarkan gaji GTK non ASN walaupun statusnya sudah lulus PPPK. Apabila ada sekolah yg belum menganggarkan agar mengalokasikan penambahan anggaran honor GTK non ASN pada pergeseran APBD. Untuk mengcover pembayaran yang bulan Januari dan Februari dapar menggunakan anggaran yg tersedia dari BOPD (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah) mengingat anggaran yang teranggarkan untuk gtk non asn dihitung untuk setahun.
Kami merasa tenang atas tanggapan dan tindak lanjut Kadisidk Jabar bersama komisi V DPRD jabar agar hak kesejahteraan guru honorer tetap terjamin dan tetap dibayarkan. Kami ucapkan terima kasih kepada Beliau-Beliau atas bantuan dan perhatiannya bagi guru dan tenaga kependidikan non ASN di Jawa Barat sehingga honor bulanan untuk bulan Januari sudah kami terima.
(Mang Sambas)