Guru Honorer Tendik Meminta Pemerintah Agar Ada Regulasi Pengangkatan Tendik Menjadi PNS

Ditambahkan Ketua Tendik Nasional Moh. Saiful Anam, yang diminta adalah regulasi pengangkatan mereka sebagai PNS.

“Kami minta Keppres PNS untuk tendik honorer seperti yang sudah diberikan kepada para bidan PTT usia 35 tahun ke atas,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Jika Keppres itu terlalu mahal, Saiful meminta agar diberikan afirmasi berupa seleksi pemberkasan saja. Tendik honorer tidak perlu dites karena sudah teruji pengabdiannya.

“Kami sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun. Cukuplah itu sebagai tes bagi kami,’ harapnya.

ia juga berharap Kemendikbudristek menggunakan Dapodik sebagai dasar penetapan honorer tendik yang diangkat menjadi ASN.

 

 

(Red/jpnn.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *