Lalu di manakah keadilan sosial-nya?
• Alangkah adilnya jika Kemendikbud mengubah kebijakan penempatan guru ini dengan menempatkan guru yang lolos P3K asal sekolah swasta pada Sekolah Swasta itu sendiri. Pahala bagi pembuat kebijakan ini insyaa Allah akan didapatkan, tetapi sebaliknya, jika kebijakan penempatan ini tidak diubah, pastilah kebijakan ini menjadi suatu keburukan, dan sadarlah keburukan tidak pernah diridhai Allah SWT.
Melalui tulisan dari kedalaman rasa kami yang merupakan bagian dari Yayasan Arafah Mukapayung memohon agar para pembuat kebijakan dan penentu kebijakan (dalam hal ini Mendikbud) bisa mengubah kebijakan penempatan guru P3K ini sebagaimana yang kami uraikan di atas.
Yayasan Arafah Mukapayung Cililin Kabupaten Bandung Barat 33 tahun berjalan mengelola pendidikan TK, SD, SMP dan MA, secara SOSIAL penuh melayani, menampung para peserta didik yang berlatar belakang dhu’afa: secara ekonomi, fisik, maupun sosial, janganlah harus dihadapkan kepada persoalan baru akibat kebijakan yang tidak adil, kehilangan para gurunya yang sudah profesional.
Para peserta didik kami pun akan merasakan hilangnya elusan dan buaian tangan-tangan mereka Ibu dan Bapak gurunya yang sudah profesional, Ibu-Bapa guru mereka yang menjadi kerinduan mereka di dalam kelas.
Kerinduan yang hampir hilang.
(Ustadz Uun Djunaedi – Kang Amat)