Apalagi kini, ia melihat banyak kepala sekolah (SMA SMK Negeri) yang berdarah-darah menghadapi ragam permasalahan di sekolah.
“Saya menyayangkan sekali nggak jadi-jadi (Pegubnya belum ditandatangani) ada apa?” Tanya Gus Ahad.
“Proses nya terlalu lambat, apa itu ada di biro hukum atau apa, menunjukkan kekurangan pekaan Pemprov, gubernur terhadap masalah itu,” ujat Gus Ahad.
Gus Ahad juga mengatakan bahwa 800 an sekolah negeri dihantui rasa takut, karena oknum LSM atau awak media memanfaatkan dan mempermasalahkan mengenai sumbangan orangtua siswa selama ini, sampai ada ancaman dan diangkat ke media massa. Itu terjadi karena belum ada payung hukum yang jelas.
Aparat penegak hukum juga kata Gus Ahad bingung, nggak ada norma yang dipakai untuk memprosesnya.
“Kita butuh norma ada pada keputusan gubernur melalui pergub. Apabila tidak ada tanda tangan ya tidak ada norma, semua pakai norma yang kadang-kadang general. Sehingga kini kacau balau tidak ada aturan yang dipegang seragam,” tuturnya.