“Kami dewan menunggu, tinggal menerbitkan saja, karena undang-undang memberikan kewenangan sangat besar kepada gubernur untuk mengatur itu, bukan Perda, kalau ada aturan ya patuhi sebagai dasar hukum,” ungkapnya.
Intinya dunia pendidikan Jabar membutuhkan sebuah norma, tanda tangan itu ada dijari gubernur.
“Segera lakukan karena dengan tidak adanya norma banyak masalah menjadi berbelit-belit terjadi di 800 kepala sekolah yang tidak bisa membuat keputusan,” pungkasnya.
[Red]