BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Proses hukum persidangan terdakwa Direktur PT Sela Bara Muhammad Darwis yang diglear di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat memasuki sidang replik. Dalam pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nurodin Achmad menunjukan berkas tanpa dilampirkan bukti – bukti perkara yang menyeret M Darwis ke meja hijau.
Di dalam persidangan Majelis Hakim Dalyusra meminta JPU memperlihatkan bukti – bukti lain dan akte pendirian PT Sela Bara atas perkara itu. Dimana terdakwa diduga menjual saham perusahaan tanpa adanya rapat pemegang saham yang sebelumnya memang tercantum adanya nama Julius Djohan sebagai Komisaris dengan saham sebesar 750 juta.
Hal itu dikatakan kuasa hukum M Darwis, Richard William didepan wartawan paska persidangan replik di PN Bandung, Kamis (16/11/2023).
“Awalnya Julius Djohan memang benar diakte nomor 02 tanggal 19 Agustus 2008 sebagai Komisaris PT Sela Bara dengan saham sebesar 750 jt. Sedangkan M Darwis selaku Dirut PT Sela Bara memiliki saham sebesar 12.000.000.000 rupiah dan Komisaris Utama Dina Tri Amelia memiliki saham 2,250 miliar rupiah. “Kata Richard.
Lebih rinci Richard mengatakan Pelapor Julius Djohan sebenarnya telah menjual sahamnya ke PT Hamparan tahun 2010. Kemudian saham tersebut dibeli lagi oleh M Darwis tahun 2013. Dan berdasarkan akte perubahan Nomor 23 tanggal 4 Maret 2013 itu nama Julius Djohan sudah tidak lagi tercantum.
“Jadi sudah jelas bahwa salsi pelapor Julius Djohan bukan pemegang saham PT Sela Bara. Berdasarkan akte perubahan. Ucap Richard.