Jakarta, Sambasnews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, terjadinya peningkatan konsumsi rokok domestik di tahun 2019. Disaat itu, Pemerintah belum menetapkan kenaikan cukai rokok.
“Pada 2019 kita tidak melakukan kenaikan, terjadi konsumsi rokok yang meningkat yaitu 7,4%. Kita kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar 9,7% di tahun 2020,” tutur dia.
Tidak hanya itu, biaya kesehatan akibat konsumsi merokok juga meningkat sebesar Rp. 17,9-27,7 triliun dalam setahun, dimana biaya sebesar Rp. 10,5-15,6 triliun diambil dari BPJS Kesehatan.
Mengatasi masalah tersebut, Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga rokok melalui menteri keuangan Sri Mulyani per 1 Januari 2022. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.