WFH direncanakan bakal diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran, yaitu mulai Senin (9/5/2022).
Penerapan WFH untuk ASN dan pegawai swasta ditujukan guna mengurai kemacetan arus balik.
Selain itu, Menpan RB juga memberikan arahan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
“Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tutur Tjahjo dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Jumat (6/5/2022).
Pemberlakuan WFH pasca-libur Lebaran juga diterapkan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenang menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH dengan ketentuan 50 persen kepada pegawainya. Sisanya, diminta untuk bekerja dari kantor.
Selain itu, pegawai di Kemenag diperbolehkan WFH selama 5 hari.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H, yang ditetapkan, Sabtu (7/5/2022).
Dalam beleid itu, WFH berlaku pada 9-13 Mei 2022. WFH diprioritaskan kepada ASN yang melakukan mudik Lebaran.
Pegawai yang telah kembali dari perjalanan mudik untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, namun selama melaksanakan WFH, pegawai wajib melakukan presensi secara online dari tempat keberadaannnya.
Baca berita dihalaman selanjutnya…