Hari Ini, ASN Di Bandung Mulai Apel Pagi, Sanksi Tegas Jika Membandel

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar, mengatakan di lingkungan Pemprov Jabar, pemberlakuan WFH seusai cuti bersama Idulfitri 1443 H, telah diputuskan untuk dilakukan dengan pertimbangan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing kota atau kabupaten.

“Untuk WFH, kita masih menggunakan surat edaran dari Pak Sekda, yang mengacu kepada Inmendagri dan Surat Edaran Menpan. Kepala perangkat daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dengan zona dan level penyebaran Covid-19,” katanya melalui ponsel, Minggu (8/5).

Bacaan Lainnya

Selain WFH, ujat Yerry, mereka juga mengatur pengajuan cuti setelah cuti bersama di masing-masing perangkat daerah.

“Terkait pegawai dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama hari raya, kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai,” ungkapnya.

 

(Red/tribunjabar.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *