Dia menjelaskan seragam satpam tersebut baru bisa dipakai setelah Perpol No 2 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa selesai direvisi. Masa berlaku baju seragam satpam itu akan berlaku selama 1 tahun.
“Dan akan diberlakukan setelah revisi Perpol No 2 tahun 2020 tentang Pamswakarsa selesai. Akan diberi masa tenggang waktu pemberlakuannya sekitar setahun, sejak disahkan Perpol selesai direvisi,” paparnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan alasan Polri memutuskan untuk mengganti warna seragam satpam. Selain, agar tidak terlalu mirip dengan polisi, seragam satpam dibedakan agar tidak membuat bingung masyarakat.
Tonton Video :
Warna Seragam Baru Satpam 2022
“Satpam sekarang menjadi profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas perlu identitas yang berbeda dengan Polri selaku pembinanya dan seragam institusi lainnya.”
“Perlunya identitas sendiri agar tidak terjadi kebingungan warga masyarakat terhadap Polri dan satpam. Namun, satpam tetap memiliki kebanggaan dengan seragam barunya,” pungkasnya.
(Red/detiknews.com)