BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Usai divonis Mati Pengadilan Tinggi Negeri (PT) Bandung, Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati mengajukan kasasi.
“Iya (kasasi),” ujar Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo dihubungi, Selasa (26/4/2022).
Ira menjelaskan, kasasi ini berdasarkan persetujuan Herry Wirawan yang kini ditahan di Rutan Bandung.
“Pertimbangannya upaya hukum,” kata dia.
Baca juga: Herry Wirawan Tidak Hanya Divonis Mati, Semua Asetnya Akan Dirampas
Menurut Ira, Kasasi ini sebagai upaya untuk meminta keringanan kliennya, sekaligus memperkuat putusan di tingkat pertama dan kedua. “Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN, atau dia bikin putusan sendiri.
Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan,” jelasnya.
Adapun, saat ini materi kasasi tengah dalam penyusunan untuk kemudian nanti diajukan ke Mahkamah Agung melalui Panitera PN Bandung.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya itu di beberapa tempat, yakni di Yayasan Pesantren, Hotel, hingga Apartemen.
Baca juga: PT Bandung Kabulkan Banding Dari JPU, Vonis Mati Untuk Herry Wirawan
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(Red/sumber kompas.com)