HMI Dukung Kemenag, “Ucapan Menag Tersebut Bukan Diniatkan Untuk Menyakiti”

JAKARTA, SAMBASNEWS.ID Pejabat Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Romadhon Jans merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas tentang pengeras suara di masjid.

Menurutnya, pro kontra narasi soal adzan dinilai HMI hanya salah mengartikan saja, padahal Menteri Agama menyampaikan Surat Edaran Kemenag No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Musala sesuai kebijakan.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya ucapan Menag tersebut bukan diniatkan untuk menyakiti. Namun, karena pernyataan tersebut disampaikan pada ruang terbuka, maka setiap pihak memiliki interpretasi sendiri,” tutur Romadhon, Sabtu (26/2/2022).

Tonton Video:

Menag Yaqut Cholil Membandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

Lebih lanjut Madon panggilan akrab Pejabat Ketua Umum PB HMI itu meminta masyarakat jangan termakan isu dan framing yang dapat memecah belah bangsa.

Seperti dilansir beritasatu.com, “Kami meyakini bahwa statement menteri agama tidak bermaksud untuk menyakiti hati siapa pun, tetapi kami masyarakat dan umat Islam harus lebih jernih menanggapi isu yang sudah berkembang bebas. Kemenag sendiri sudah klarifikasi secara lembaga kementrian,” ucapnya.

Romadhon mengutip ayat Alquran yang menyebut menjadi kewajiban Muslim yang beriman untuk saling menasihati dalam kebaikan. Sehingga, penting rasa kebersamaan dalam menyelesaikan permasalahan bangsa.

“Soal toa masjid dan kebijakan Kementrian Agama haruslah kita dukung karena demi kebaikan bersama dan toleransi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Romadhon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *