Kehadiran tenaga honorer dalam pembahasan ini adalah guru honorer yang diputuskan untuk diterima dan dipekerjakan di sekolah pemerintah, dengan alasan memenuhi kriteria dan kelayakan sebagai guru yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan tenaganya sangat dibutuhkan untuk membantu memfasilitasi terwujudnya penyaluran minat,bakat,dan kemampuan.( Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003 pasal 12 ).
Mengacu kepada pengalaman sehari-hari bahwa berdasarkan pengakuan warga masyarakat khususnya dalam komunitas pendidikan,yang berpendapat tentang strata sosial dan kesejahteraan guru mengklasifikasi guru honorer menjadi dua bagian yaitu :
Pertama, Guru honorer murni
Guru honorer murni adalah guru yang melaksanakan tugas pada satuan pendidikan hanya berbekalkan SK ( Surat Keputusan ) pembagian tugas dari Kepala Sekolah sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran, memenuhi persyaratan guru legal terdaftar terdata dalam sistem dapodik Kemendikbudristek RI, memiliki NUPTK yang digaji menggunakan dana BOS Kemendikbudristek Republik Indonesia,yang bersumber dari APBN,sesuai Permendikbudristek RI Nomor : 19 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler, dan menghitung besar gaji yang diterima dengan membagi rata dana sama besar kepada guru atau pendidik dan tenaga kependidikan sesuai jumlah penerimaan dana BOS masing-masing sekolah dan membagi dana sesuai jumlah jam pelajaran perminggu. Kelompok guru honorer murni masuk dalam kategori ” masih jauh dari sejahtera ” karena posisi penggajian masih di bawah UMP/UMR.
Baca berita dihalaman selanjutnya…