Pemahaman terhadap teori hukum progresif bahwa peraturan itu dibuat untuk melayani kebutuhan manusia. Peraturan itu mengabdi kepada tujuan negara dan tujuan negara adalah damai dan sejahtera. Guru honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah telah berjasa kepada negara, yang dalam perjuangannya hampir mencapai tujuannya yaitu sedang berada pada derajat ekonomi mendekati sejahtera hendaknya diperhitungkan dan dihargai keberadaannya.
“Penting juga untuk dipertimbangkan bahwa kebijakan pengubahan status kepegawaian dan penghasilan tenaga honorer berdampak positif terhadap.kesejahteraan, perkembangan dunia usaha dan kelancaran pemenuhan kebutuhan ekonomi ”, pungkas Heru.
Rekomendasi
Niat baik pemerintah mensejahterakan sebagai bentuk penyelesaian persoalan nasib derajat kepegawaian dan kesejahteraan guru honorer yang akan diikuti dengan perbuatan, maka usulan dan saran dari FSGI mengenai konsep berpikir pemecahan masalah, yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Nomor : 48 Tahun 2005 (telah mengalami penyempurnaan ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2018, adalah sebagai berikut :
Pertama, FSGI mendorong Pemerintah tetap konsisten dan fokus dengan tugas antarkan guru honorer sampai kepada tujuan akhir yaitu pengangkatan guru honorer menjadi ASN PNS atau PPPK,sebagai imbalan atas jasa dan pengabdian mencerdaskan anak bangsa, yang selama ini terbukti tulus dan ikhlas mengabdi bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah khususnya di satuan pendidikan dan tidak pernah putus selama bertahun-tahun, melaksanakan tugas melayani kebutuhan peserta didik dan membangun sumber daya manusia.
Baca berita dihalaman selanjutnya…