Kedua, FSGI mengusulkan agar Penentuan kriteria lulus rekrutmen ASN dipermudah dengan pertimbangan pemberian afirmasi penilaian peserta dari unsur lama pengabdian diberikan porsi dalam jumlah persen yang lebih besar.
Ketiga, FSGI mengingatkan bahwa berdasarkan Amanat PPRI Nomor : 49 Tahun 2018 adalah menyelesaikan peningkatan status kepegawaian tenaga honorer sampai 28 November 2023 maka sewajarnya fokus dan prioritas pemberian kuota pengangkatan ASN porsi dalam persen terbesar hendaknya diberikan kepada guru honorer, karena kegiatan rekrutmen ASN bertujuan memprioritaskan penuntasan penyelesaian PR pemerintah yang ingin mengangkat dan mensejahterakan guru honorer.
Keempat, FSGI mendorong Penentuan kuota dalam rekrutmen ASN hendaknya sebanding dengan jumlah guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan milik pemerintah saat ini berkisar 30 – 32 %. Jumlah guru yang bertambah dan membengkak yang seakan sulit dikendalikan ini,disebabkan oleh panggilan kebutuhan pekerjaan memberikan pelayanan dan pembangunan terhadap peserta didik dan pembangunan SDM, merealisasikan visi-misi Dinas Pendidikan.
“Jumlah honorer yang membengkak itu terjadi atas dasar kebutuhan dinas yang secara hukum tidak ada pihak yang patut dipersalahkan,masuk dalam kategori dimaafkan karena dinas dalam bekerja melayani peserta didik yang sangat membutuhkan ketenagaan guru, semata-mata menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan”, ujar Debby, Ketua SEGI Jakarta.
Baca berita dihalaman selanjutnya…