Kelima, FSGI mendorong agar keberadaan guru honorer adalah panggilan kebutuhan satuan pendidikan amanat Undang-Undang Sisdiknas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003 pasal 12, penerimaan dan pengangkatan guru oleh PPK/ Kepala Daerah atau pejabat lain, telah melekat dan terikat tanggung jawab penyelesaian pemerintah, dalam ruang lingkup hukum tata usaha negara, sehingga posisi keadaan persoalan mengacu kepada norma atau asas tetap terlindungi dan berkepastian hukum sesuai asas umum pemerintahan yang baik yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 pasal 10 ayat(1) huruf a.
Keenam, FSGI mendorong stakeholder terkait menyadari adanya tugas bersama yang dikoordinir oleh pemerintah saat ini dan menjadi skala prioritas adalah penyelesaian persoalan pengangkatan guru honorer sampai 28 November 2023, karena payung hukum yang dibutuhkan sudah tersedia. Dengan tersedianya perangkat hukum yang lengkap tentang penyelesaian pengangkatan tenaga honorer dan ada peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pegawai ( Peraturan Pemerintah RI Nomor : 49 Tahun 2018 pasal 96 ) yang dijalankan secara tegas. ” FSGI percaya dan meyakini persoalan tenaga guru honorer dapat dituntaskan oleh pemerintah sesuai target,” ujar Idris, Wakil SEGI DKI Jakarta.
Ketujuh, Mengacu kepada hukum tata usaha negara guru honorer yang sudah diangkat oleh PPK adalah guru yang berada dalam ikatan berkepastian hukum untuk dilindungi, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diselesaikan, dalam pemerintahan tidak mengenal istilah turun derajat,akan diperjuangkan menaikkan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraannya. Hal tersebut merupakan amanat asas umum pemerintahan yang baik yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 pasal 10.
Jakarta, 21 Juni 2022
Heru Purnomo (Sekjen FSGI) 0812 8765 8515
Mansur (Waksekjen) 0859 3700 0006
Guntur Ismail (Dewan Etik) 0812 9325 7798
Deby (Ketum SEGI JAKARTA) 0852 8277 4147
Idris (Waketum SEGI JAKARTA) 0821 2573 7429
(Mang Sambas)