INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NO : 09 TAHUN 2022 TENTANG : PPKM LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 COVID-19 DI WILAYAH JAWA DAN BALI. TANGGAL 08 FEBRUARI 2022.
1. Kriteria Kota Bandung, Masuk ke Level 3 (tiga)
2. PPKM dengan Kriteria Level 3 (tiga), sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU , dilakukan dengan menerapkan KEGIATAN, sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdsssrkan keputussn bersama Mendikbudikti, Menkes, Menag, dan Mendagri.
b. Kegiatan pada sektor non essensial diberlakukan maksimal 35%, WFO bagi pegawai sudah di vaksin dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
c. Kegiatan pada sektor essensial, dapat beroperasi dengan ketentuan :
1) PERKANTORAN, Kapasitas maksimal 50% staf utk lokasi yang berkaitan dengan YANMAS dan 25% utk Yan Adm guna dukung operasional. Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
2) HOTEL, Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/rapat, dan ruang pertemuan kapasitas besar DIIZINKAN buka, maksimal 25%, dan penyediaan makan minum disajikan dalam box tidak ada prasmanan.