i. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat betoperasi dengan ketentuan sebagai betikut :
a) Prokes Ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00.
b) Kapasitas maksimal 25%
c) Satu meja 2 (dua) orang
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
j. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan :
1) Kapasitas maksimal 60% jam operasional sampai dengan Pukul 21.00
2) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3) Anak usia dibawsh 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dan tunjukan bukti vaksinasi doses pertama.
4) Tempat bermain anak dan tempat hiburan didalam pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan dapat dibuka kapasitas 35% dan tunjukan bukti vaksinasi lengkap setiap anak yang masuk.
5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
b) Kapasitas maksimal 50%
c) Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dan tunjukan bukti vaksinasi minimal doses pertama.
d) Restoran/rumah makan dan kafe dalam area bioskop diizinkan menerima makan ditempat(dine in) kapasitas maksimal 50% dan waktu makan 60 menit.
e) Mengikuti prokes yang diatur oleh Kemenparektif dan Kemenkes.