7. Bahwa postingan tersebut diindikasi melanggar UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, pasal 27 ayat (3) yang berbunyi melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
8. Bawa postingan tersebut diindikasi melanggar KUHP Pasal 157 yang berbunyi Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
9. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka kami menuntut Sdr Rusdoyo Ponsu mencabut postingan tersebut dan meminta maaf atas perbuatnya secara tertulis di media sosial.
Baca berita dihalaman selanjutnya…