10. Bahwa jika somasi ini diabaikan maka kami akan menyelesaikanya secara hukum.
Demikianlah Peringatan/somasi ini disampaikan kepada saudara yang bersangkutan semoga surat ini menjadi perhatian.
Bandung 21 November 2022
Yang membuat Somasi
Iwan Hermawan, S.Pd.MM
DISCLAIMER: Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.***
(Red)