Sebagai pelaksana kebijakan penegakan hukum pemerintah, ia menginstruksikan agar seluruh warga Adhyaksa baik di pusat dan daerah untuk berperan sebagai agen percepatan pembangunan nasional.
“Artinya janganlah penegakkan hukum pidana baik preventif maupun represif, menghambat proses pembangunan nasional,” ungkap Burhanuddin.
Selanjutnya, kata Burhanuddin, dia meminta jajarannya menjadi agen penyeimbang atau stabilisator situasi dan kondisi di daerah.
Artinya penegakan hukum yang dilakukan tidak lagi kontra produktif yang menimbulkan kegaduhan.
“Ingat, jangan sampai ada kegaduhan. Oleh karena itu, penegakan hukum bersinergi mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik di pusat maupun di daerah,” terang Burhanuddin.
Lalu, Burhanuddin meminta seluruh Jaksa bisa menjadi agen pengamanan atas seluruh asset negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif.
Artinya, tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani.
“Disinilah, peranan seorang Jaksa dibutuhkan untuk selalu memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengingat kepada segenap stakeholder pemerintah setempat sebagai pelaksana pembangunan, guna menyukseskan program-program pembangunan yang ada,” jelas Burhanuddin.