Kabar Gembira Bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Simak Syaratnya

“Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” tulis aturan tersebut.

Adapun mengenai ketentuan pengangkatan dan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Bacaan Lainnya

Daftar kementerian dan lembaga yang pindah ke IKN

Dikutip dari Kompas.com (14/3/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan ASN dan kementerian/lembaga ke IKN akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur.

Pemindahan tersebut akan dibagi melalui 5 klaster.

Berikut daftar kementerian dan lembaga yang pindah ke IKN berdasarkan urutan klasternya:

Klaster 1

  1. Presiden dan para pejabat negara
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Luar Negeri
  11. Kementerian Sekretariat Negara
  12. Sekretariat Kabinet
  13. Kantor Staf Presiden
  14. Dewan Pertimbangan Presiden
  15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  16. Kementerian Keuangan
  17. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  18. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  21. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  22. Badan Siber dan Sandi Negara
  23. Markas Besar TNI (TNI AD, AL, AU)
  24. Markas Besar Polri
  25. Pasukan Pengamanan Presiden
  26. Badan Intelijen Negara (BIN)
  27. Kementerian Hukum dan HAM
  28. Kejaksaan Agung
  29. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *