“Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” tulis aturan tersebut.
Adapun mengenai ketentuan pengangkatan dan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Daftar kementerian dan lembaga yang pindah ke IKN
Dikutip dari Kompas.com (14/3/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan ASN dan kementerian/lembaga ke IKN akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur.
Pemindahan tersebut akan dibagi melalui 5 klaster.
Berikut daftar kementerian dan lembaga yang pindah ke IKN berdasarkan urutan klasternya:
Klaster 1
- Presiden dan para pejabat negara
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Sekretariat Negara
- Sekretariat Kabinet
- Kantor Staf Presiden
- Dewan Pertimbangan Presiden
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Markas Besar TNI (TNI AD, AL, AU)
- Markas Besar Polri
- Pasukan Pengamanan Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kejaksaan Agung
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca berita dihalaman selanjutnya…