Kabar Gembira, BSU Rp 1 Juta per Penerima, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan BSU 2022, yang cair kembali untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta, sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai warga negara Indonesia dan memiliki KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji atau upah maksimum sebesar Rp3 juta.

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Setelah memenuhi syarat di atas, selanjutnya penerima bantuan BSU 2022, harus melakukan pendaftaran melalui link kemnaker.go.id.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Pos terkait