Sulitnya untuk mendapat pengurangan hukuman untuk tersangka ini terjadi karena pelaku mengakui sendiri tindakan pembunuhan yang mereka lakukan.
Sementara itu, pengadilan Saudi menetapkan hukuman penjara selama 8 tahun ditambah hukuman 800 kali cambuk untuk Siti Komariah.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, KBRI telah melakukan beberapa upaya untuk mengurangi hukuman kedua terdakwa tersebut.
“Sejak awal penangkapan hingga persidangan, pemerintah Indonesia dan KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh di Arab Saudi telah melakukan pendampingan. Baik sifatnya litigasi maupun non-litigasi di berbagai tingkatan untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman,” tutur Judha Nugraha.
KBRI telah mendampingi kedua tersangka sejak investigasi kasus ini dilakukan, mendampingi dipersidangan, bahkan menunjuk pengacara untuk mendampingi kasus hukum keduanya. Kemudian menyampaikan memori banding sebanyak dua kali, menyampaikan peninjauan kembali, dan rutin mengunjungi tersangka selama di penjara.