Bandung, SAMBASnews.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat berinisial DI jadi terdakwa kasus dugaan korupsi. Jaksa menyebut DI terlibat korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar.
Nama Dady sendiri tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung. DI disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
Meski tak disebutkan dalam website tersebut kasus apa yang menjeratnya, namun DI didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.