Kemudian disambung pembicaraannya oleh Ketua Majelis Desa Adat Kab. Jembrana I Nengah Subagia, terkait Surat Edaran tentang pembuatan dan penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh dari MDA sudah melakukan koordinasi dengan para Yowana untuk menyerap aspirasi dan atas adanya Surat Edaran tersebut disambut dengan hangat oleh para Yowana, akan tetapi dalam pelaksanaannya nanti tetap memperhatikan protokol kesehatan serta tetap memperhatikan kriteria pembuatan ogoh-ogoh.
“Dan saat ini para Yowana telah mempersiapkan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi sehingga nantinya Bendesa bisa memberikan rekomendasi seperti yang telah diatur dalam Surat Edaran MDA Provinsi Bali,” kata Ketua MDA I Nengah Subagia.
“Terkait dengan hari Raya Nyepi pihak MDA nantinya akan melakukan rapat dengan Kementrian Agama dan instansi terkait tentang aturan Nyepi dengan waktu yang belum ditentukan,” jelasnya.
Selaku pendamping, Wakil Ketua MDA I Ketut Arya Tangkas lebih menspesifik menyampaikan bahwa terkait kerinduan umat Hindu terutama dalam pembuatan ogoh-ogoh, dimana nantinya ditekankan setiap banjar membuat 1 ogoh-ogoh dengan membentuk kepanitian yang jelas, dan untuk kegiatan perlombaan dan penilaian dilakukan dengan ketat terutama masalah prokes dan aturan lainnya.
Menanggapi aspirasi tersebut dan dengan telah dikeluarkannya SE Gubernur Bali terkait pelaksanaan pawai ogoh-ogoh tersebut Kapolres Jembrana Dewa Gde Juliana menyetujuai namun harus betul-betul disikapi dengan baik, mengingat Surat Edaran tersebut keluar pada saat situasi masih dilanda Covid-19, yang mana saat ini telah ditemukan penyebaran yang bersifat transmisi lokal varian baru Omicron.
Kapolres menyampaikan, selain perayaan Nyepi, tahun ini di Bali juga akan digelar beberapa kegiatan yang bertaraf Internasional sehingga untuk mensukseskannya mari kita jaga bersama situasi di Bali yang aman dan kondusif.