Kapolres Jembrana Bersama Ketua MDA dan Kabid Kebudayaan Pemkab Jembrana Membahas Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Pawai Ogoh-Ogoh Jelang Perayaan Nyepi

“Terkait dengan teknis penilaian serta pembatasan peserta ogoh-ogoh nantinya setiap peserta harus terlebih dahulu dilakukan Rapid Antigen, dan dalam pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kerumunan guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19,” kata Kapolres.

“Untuk para peserta pawai ogoh-ogoh agar menggunakan tanda pengenal khusus sehingga nantinya mudah dalam melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres juga berpesan, kedepan kita belum tahu aturan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah dan apabila nantinya ada peraturan baru/perubahan maka diharapkan nantinya semua pihak untuk mengikuti aturan baru dimaksud jangan sampai melanggarnya.

“Kita belum tahu kebijakan dari pemerintah pusat, dan dipastikan pemerintah pusat akan mengatur setiap kegiatan dan even yang dilaksanakan di Bali termasuk juga pelaksanaan Nyepi sehingga kita perlu mengantisipasinya dengan baik,” pungkas Pamen melati dua asal Gianyar itu.

Saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Jembrana, dari kegiatan audensi tersebut dapat diambil garis besar terkait pembuatan dan pawai ogoh-ogoh dalam menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 yaitu :
– Kapolres Jembrana mendukung atas rencana kegiatan tersebut dengan tetap mentaati SE MDA Provinsi Bali maupun Kabupaten Jembrana serta memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
– Diharapkan dari setiap Desa Adat untuk betul-betul menyampaikan dan mensosialisasikan aturan untuk menghindari adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya.
– Dalam proses pawai agar diawasi dan harus mengikuti aturan yang menjadi ketentuan penilaian.

(Bgs/Hms Jbr)

Pos terkait