Kapolres Jembrana Menggelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Sapi

Jembrana, Sambasnews.id – Bali bertempat di halaman belakang Mako Polres Jembrana, Rabu (17/11) Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. menggelar Press Release tindak pidana pencurian sapi dengan TKP di dua lokasi yaitu di persawahan Br./Ds. Yehsumbul Kec. Mendoyo (12/11) dan di ladang Ds. Manistutu Kec. Malaya (4/10). Berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya mobil truk yang terselip di jalan persawahan Br./Ds. Yehsumbul, dan ditemukannya tali yang terpotong serta bekas injakan kaki sapi di atas truk, karena dicurigai ini adalah pencurian maka masyarakat langsung menginformasikannya ke pihak Kepolisian terdekat. Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. langsung memerintahkan tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan di TKP, dan saat itu diketemukan tersangka KR dan AL yang memang keduanya ini merupakan residivis pencurian. Saat diintrogasi lebih lanjut KR dan AL mengakui hendak mengambil 2 (dua) ekor sapi milik korban an. Masrin, dimana ketika sapi akan dinaikkan ke atas truk namun tidak bisa dinaikkan dan sapi terlepas, ketika akan mau mencari tempat untuk dinaikkan kembali namun ban truck tergelincir, seketika dilihat oleh pemilik sapi kemudian dilaporkan ke Polsek Mendoyo.
Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K.
Setelah diamankan, Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan pengembangan dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP lain pada hari Senin (4/10/2021) mencuri 3 (tiga) ekor sapi betina dengan pemilik korban an. Putu Wali Merta Yasa yang bertempat di Banjar Pendem, Ds. Manistutu, Kec. Malaya, dan sapi-sapi tersebut sudah dijual seharga Rp 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) dan hasil penjualannya sudah dibagi rata dan sisanya digunakan untuk hura-hura oleh pelaku. Saat diwawancarai oleh media, Kapolres Jembrana mengatakan modus pelaku mengambil sapi milik korban dengan sasaran yang berada di tengah sawah atau ladang kemudian diangkut dengan menggunakan truk. “Semua barang bukti sudah kita amankan, terkait kasus ini pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Kapolres. (Septy,Hms Jbr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *