SAMBASNEWS.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menggencarkan pengelolaan sampah mulai dari sumbernya. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi pembuangan sampah, sehingga bisa dimanfaatkan dan menghasilkan nilai ekonimi.
Selain sampah di rumah tangga, sampah kantor pun menjadi hal yang wajib diselesaikan. Mulai dari makanan hingga kemasan yang masih menggunakan bahan tidak ramah lingkungan dan sukit untuk di daur ulang.
Saat ini, kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mendeklarasikan kawasannya bebas sampah atau zero food waste.
Deklarasi ini pun didukung oleh Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara dengan menempelkan jari tangan menggunakan cat sebagai dukungannya.
“Kita launching zero food waste di kantor DKPP. Ini memastikan tidak ada lagi sampah makanan,” tegas Koswara di Kantor DKPP Kota Bandung, Rabu 16 Oktober 2024.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan, deklarasi ini sebagai bentuk komitmen seluruh pegawai untuk mengelola sampah mulai dari sumbernya.
“Ini komitemen kita untuk membangun kawasan kantor yang zero wood waste,” ujarnya.
“Kita perkuat DKPP yang sudah lama melalukan pengolahan sampah mandiri. Contohnya kotoran hewan menjqdi kompos hingga maggot,” imbuh Gin Gin.
Gin Gin mengungkapkan, deklarasi tersebut sebagai komitmen seluruh pegawai dengan mengikuti komitemen yang telah disepakati.
“Mengurangi makanan yang menggunakan kemasan, bahkan kita punya komitmen makan secukupnya kalau tidak habis ada denda Rp. 5.000,” ujarnya.
Berikut 11 poin deklarasi penerapan zero food waste DKPP Kota Bandung :
1. Makan secukupnya dan habiskan, bila bersisa atau tidak habis didenda Rp. 5.000.
2. Menghindari mengonsumsi makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik styrofoam atau bahan lainnya yang tidak ramah lingkungan.
3. Melakukan pemilahan sampah di ruang kerja masing-masing.
4. Melarang membawa makanan minuman kemasan plastik di lingkungan DKPP Kota Bandung.
5. Karyawan minum menggunakan tumbler dan membawa wadah sendiri untuk makan.
6. Memberikan reward atau punishment kepada karyawan yang membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan.
7. Menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban ditempat kerja.
8. Menghemat penggunaan air dan listrik
9. Sisa makanan (jika ada) disetor ke pengelolaan maggot.
10. Mengelola sampah organik, kotoran hewan dan sisa sampah RPH menjadi kompos atau maggot.
11. Selalu mengampanyekan stop boros pangan.*
Sumber: Diskominfo Kota Bandung