Bandung, SAMBASnews.id – Budayawan Budi Dalton geram lantaran politikus PDIP Arteria Dahlan yang sebelumnya menghina orang sunda tidak mendapat hukuman.
Dilaporkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bahwa anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak bisa dilanjutkan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Kesimpulan tersebut didapatkan usai para penyidik berkoordinasi dengan sejumlah saksi dari ahli pidana, bahasa, dan hukum bidang ITE.
Seperti dilansir galamedianews.com, “Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip Galamedia dari laman PMJ, pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Baca Juga:
- Terkait Arteria Dahlan, Edi Hasibuan: Kasus Tersebut Sarat Dengan Nuansa Politik
- Kasus Arteria Dahlan Dihentikan, Margarito Kamis: “Kasus Arteria Tidak Dapat Diproses Hukum“
- Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Gelar Unras di Senayan, Tuntut Arteria Dahlan Dipecat
Tak hanya itu, Kombes Pol Zulpan juga mengatakan bahwa Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.