Kasus Arteria Dahlan, Budi Dalton: “Ceuk Aing Gé Pasti Lolos Si Èta Urusan Pidana Mah”

Bandung, SAMBASnews.id – Budayawan Budi Dalton geram lantaran politikus PDIP Arteria Dahlan yang sebelumnya menghina orang sunda tidak mendapat hukuman.

Dilaporkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bahwa anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak bisa dilanjutkan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Bacaan Lainnya

Kesimpulan tersebut didapatkan usai para penyidik berkoordinasi dengan sejumlah saksi dari ahli pidana, bahasa, dan hukum bidang ITE.

Seperti dilansir galamedianews.com, “Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip Galamedia dari laman PMJ, pada Sabtu, 5 Februari 2022.

Baca Juga: 

Tak hanya itu, Kombes Pol Zulpan juga mengatakan bahwa Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *