Sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 224 UU 17 Tahun 2014, yang menyatakan tidak bisa dituntut di depan pengadilan.
“Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam laporan ini,” terangnya.
Menanggapi kabar tersebut, Budayawan Budi Dalton pun merasa kesal atas kabar tersebut. Kekesalannya itu, ia tuangkan dalam sebuah unggahan di Instagram miliknya @artgram, pada Sabtu 5 Februari 2022.
Dalam unggahannya itu, Budi Dalton mengunggah beberapa foto hasil tangkap layar sejumlah artikel berita yang memberitakan Arteria Dahlan.
“Ceuk Aing Gé pasti lolos Si Èta urusan Pidana mah…. Koplok Siahhh,” tulis Budi Dalton dikutip Galamedia.
Unggahannya pun lantas menarik perhatian warganet yang juga kesal karena Arteria Dahlan tidak bisa dipidana.
“Geus weh hukum alam beh lah ari negara moal ngahukum mah,” komentar akun @benisipangkentrung.