Jakarta, SAMBASnews.id – Pihak kepolisian tegas menghentikan kasus Arteria Dahlan terkait dugaan kasus ujaran kebencian berbau isu suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA).
Hal ini dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Edra Zulpan yang telah mendapat limpahan laporan dan Polda Jawa Barat terkait dengan pernyataan Arteria Dahlan.
Beberapa pihak menganggap penghentian kasus tersebut adalah berat sebelah bila dibandingkan dengan kasus yang menjerat Edy Mulyadi.
BACA JUGA :
- Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Gelar Unras di Senayan, Tuntut Arteria Dahlan Dipecat
- Seruan “Pecat Arteria Dahlan” Menguat di Dunia Maya
- Majelis Adat Sunda Akan Diperiksa di Hari Ini, Siap Dimintai Keterangan
- Ngaruat Basa Sunda Atas Ketidakpuasan Penanganan Kasus Artelia Dahlan
- Sunda Tanpa PDIP !!
Namun, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjadi salah satu pihak yang sepakat untuk menghentikan kasus Arteria Dahlan. Menurutnya, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum.
“Sedari awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” tutur Margarito dikutip dari Rmol.id pada Sabtu 5 Februari 2022.
Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menyebutkan, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.