“Ada UU 24/2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” ucapnya.
Anggota DPR, menurut Margarito, dilengkapi dengan kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.
“Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” kata Margarito.
Karena itu, menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah tepat dalam semua aspek.
“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” tegasnya.
(Red/terkini.id)