Kasus Sragen Terulang Lagi, KPAI Catat Sejak 2014 Terjadi Sejumlah Kasus Pemaksaan Maupun Pelarangan Jilbab di Satuan Pendidikan

Ketiga, masih sedikit kehadiran pemimpin pemimpin nasional dan local yang bijaksana. Kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Karena kebijaksanaan, mereka tidak mewajibkan yang tidak wajib. Sebaliknya mereka jangan melarang hal yang tidak seharunya dilarang hukum positif yang berlaku di negeri yang majemuk ini. Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut.

Keempat, Meskipun aturan pemakaian seragamnya jelas, namun bukan cuma muncul kasus pemaksaan, muncul pula kasus pelarangan penggunaan jilbab, setiap tahun pelajaran baru, misalnya : Gunungsitoli Sumatra Utara (2022), seorang Kepala Sekolah di tempat ini, melarang seorang murid kelas VI memakai jilbab dengan alasan keseragaman, karena murid sekolah ini sebagian besar beragama Kristen dan Katolik. Kasus mewajibkan jilbab di satuan pendidikan, bahkan yang beragama non Islam pun akhirnya juga mengenakan jilbab saat bersekolah, misalnya terjadi di Padang, Sumatera Barat pada tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Melarang dan Mewajibkan Jilbab Di Satuan Pendidikan

KPAI mencatat sejak 2014 sampai dengan 2022, terdapat sejumlah kasus pelarangan jilbab bagi peserta didik yang terjadi di sejumlah daerah, diantaranya adalah di Bali, ada dua SMAN di Denpasar dan satu SMPN di Singaraja yang melarang peserta didik menggunakan jilbab atau penutup kepala ke sekolah (2014); Satu SMAN di Maumere Sikka, NTT (2017); Satu SD Inpres di Wosi Manokwari, Papua (2019); dan terakhir salah satu SDN di Gunungsitoli, Sumatera Utara (2022).

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait