Kasus Sragen Terulang Lagi, KPAI Catat Sejak 2014 Terjadi Sejumlah Kasus Pemaksaan Maupun Pelarangan Jilbab di Satuan Pendidikan

Selain, ada juga sejumlah kasus mewajibkan jilbab bagi peserta didik terjadi pada salah satu SMPN di Genteng, Banyuwangi, jawa Timur (2017); satu SMAN di Rantah Hilir, Riau (2018); satu SDN di Karang Tengah, gunung kidul (2019); satu SMAN di Gemolong, Sragen (2020); satu SMKN di Kota Padang, Sumatera Barat (2021); satu SMAN di Banguntapan, Bantul (2022); salah satu SMPN di Jakarta Selatan (2022).

“Padahal melarang maupun mewajibkan peserta didik menggunakan jilbab merupakan pelanggaran hak=hak anak”, ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.

Bacaan Lainnya

Rekomendasi

1. Segala bentuk kekerasan verbal, psikis, fisik dan seksual merupakan kekerasan yang dapat terjadi di satuan pendidikan dengan pelaku pendidik, peserta didik maupun tenaga kependidikan. Namun, setiap kali terjadi kekerasan, satuan pendidikan kerap kali tidak merujuk pencegahan dan penanganannya berdasarkan Permendikbud No. 82 tahun 2015.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan, karena ternyata Permendikbud tersebut belum diimplementasi oleh para pendidik maupun para birokrat pendidikan, padahal isi Permendikbud ini sangat rinci dalam mendefiniskan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, upaya pencegahan dan penanganan kekerasannya jelas.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait