2. KemendikbudRistek bekerjasama dengan Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi/ Kota/Kabupaten perlu membuat program pelatihan berkesinambungan kepada para pimpinan sekolah untuk menginternalisasi dan menguatkan skill bangaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik dilingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas. Hal ini juga mendukung Kurikulum Merdeka yang telah dicanangkan KemendikbudRistek, sehingga bisa disinergikan program sosialisasi dan pelatihannya.
3. KemendikbudRistek juga perlu menggalakan sosialisasi Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik.
Jakarta, 14 November 2022
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)
(Mang Sambas)