Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Jaksa Menjawab ini yaitu Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Daniel De Rozari, S.H., M.H.Li., yang memaparkan materi mengenai korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai delik-delik korupsi, pihak yang menangani tindakan korupsi. Pada kesempatan itu Daniel menerangkan jumlah perkara tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan Jawa Barat yang dihimpun tahun 2020 sampai 2022, angka penyidikan dan penyelidikan yang paling banyak yaitu tahun 2021, dan program Jaksa Menjawab inilah sebagai upaya menekan tindakan pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pungkasnya.
Dalam acara tanya jawab permasalahan yang ditanyakan oleh peserta antara lain mengenai pelaporan anggaran BOS, surat cinta yang masuk ke sekolah, boleh tidaknya sumbangan di sekolah serta berharap agar program Jaksa Menjawab ini bisa dilaksanakan secara periodik serta bisa disosialisaikan pada semua yang ada di sekolah.
(Mang Sambas)