Bagaimana pandangan Pergubi terhadap penerapan Kurikulum secara optional di satuan pendidikan ?
Pergubi mengatakan beberapa hal diantaranya
• Perlu evaluasi menyeluruh terhadap penerapan kurikulum secara optional.
• Penerapan kurikulum secara optional dapat berpotensi melanggar amanat pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki adanya satu sistem pendidikan nasional.
• Penerapan kurikulum secara optional harus ditinjau ulang berpotensi menambah disparitas kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu Perubahan kebijakan kurikulum harus menguatkan tujuan pendidikan nasional
• Perubahan kebijakan kurikulum harus dalam kerangka grand design pendidikan nasional
• Kurikulum harus ditopang oleh profesionalisme guru dan dukungan sumber daya pendidikan lainnya.
(Kang Amat)