Ngatiyana memandang bahwa penataan kelembagaan dianggap perlu untuk dilakukan mengingat terdapat berbagai hal yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap kinerja kelembagaan yang dibangun atau dikembangkan. pengendalian dan evaluasi organisasi dimaksudkan untuk melihat tingkat capaian dari kinerja riil sektor organisasi, faktor kendala yang ditemui, serta langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Kegiatan evaluasi perangkat daerah diarahkan untuk mengevaluasi struktur organisasi, dan mengevaluasi produktifitas serta efisiensi, sehingga pemerintah daerah Kota Cimahi perlu untuk melakukan evaluasi kelembagaan organisasi perangkat daerah Kota Cimahi, agar substansi yang diatur dalam peraturan daerah tersebut tidak tumpang tindih, saling melengkapi (suplementer) dan saling terkait dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dan dengan terbitnya perda no 14 tahun 2021 tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Cimahi adalah sebagai ungkapan kita bersama dalam memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Tujuan adanya perubahan peraturan daerah ini adalah agar terwujudnya perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas pembagian habis tugas, rentang kendali tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.