JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Saat berhadapan dengan hakim di meja hijau, beberapa terdakwa ada yang mendadak menampilkan kesan alim dengan mendadak menggunakan atribut-atribut keagamaan, seperti peci, hijab, dan atribut lainnya.
Entah untuk menunjukkan sikap alim, sopan, atau untuk menggambarkan perubahan sikap setelah menjadi terdakwa, namun hal ini justru menimbulkan kesan yang buruk karena dapat mendiskreditkan agama, suku, atau ras tertentu.
Agar tidak terulang lagi kedepannya, Kejaksaan Agung mengeluarkan himbauan, agar para terdakwa saat memasuki ruang sidang tidak mengenakan atribut keagamaan yang sehari-harinya tidak digunakan oleh terdakwa tersebut.
Hal ini dilakukan untuk untuk menghindari kesan penggunaan atribut keagamaan hanya pada momen tertentu saja, juga untuk menghindari pemikiran di masyarakat bahwa hanya agama tertentu yang melakukan tindak pidana.
Himbauan ini menjadi atensi untuk setiap jajaran kejaksaan, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memang bertugas menghadirkan terdakwa.
“Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu dan seolah-olah alim pada saat disidangkan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, seperti dilansir parboaboa.com, Selasa (17/5).
Ia juga menegaskan, saat persidangan para terdakwa cukup hanya memakai pakaian yang sopan.
“Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Seolah mereka berkelakuan baik dengan menggunakan peci dan baju koko. Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus,” ucapnya.
Baca berita dihalaman selanjutnya…