BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus, Selasa (28/11/2023)
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung NOMOR : PRINT-2767/M.2.19/Kpa.5/11/2023 tanggal 01 Nopember 2023.
Bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) periode Tahap ke II bulan Januari sampai dengan September.
Pelaksanaan kegiatan tersebut melakukan koordinasi dengan unsur unsur muspida serta perwakilan dari instansi lain sperti Bupati Bandung, Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Kapolres Bandung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, Komando Distrik Militer (Kodim) 0624 Kabupaten Bandung, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bandung, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Baca berita di halaman selanjutnya…