Kekerasan Marak di Ponpes, Komisioner KPAI Desak KEMENAG Buat Sistem Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Pendidikan

Rekomendasi

1. Mendorong Kementerian Agama RI untuk segera membuat regulasi selevel Peraturan Menteri Agama terkait pencegahan dan penanggulang tindak kekerasan di lingkungan Madrasah dan pondok pesantren. Perlindungan anak dimulai dengan membangun sistem pencegahan. Ponpes perlu “dipaksa regulasi negara” untuk membangun sistem pencegahan, sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang benar dan tepat demi melindungi anak-anak selama berada di lingkungan satuan Pendidikan tersebut.

Bacaan Lainnya

2. Mendorong Kementerian Agama memastikan bahwa regulasi pencegahan dan penangulangan Tindakan kekerasan tersebut harus diimplementasikan oleh Madrasah dan Ponpes. Sehingga perlu ada monitoring dan evaluasi secara berkala dari kantor kementerian agama di tingkat kota/kabupaten. Apalagi untuk ponpes yang menerima bantuan dana Pendidikan dari APBN. Kementerian Agama jangan hanya memberi ijin, namun tak melakukan pemngawasan dan monev secara berkala;

3. Mendorong regulasi pencegahan dan penangulangan tindak kekerasan di satuan Pendidikan tersebut harus memuat juga sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan pada peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan manajemen jika melakukan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, dan ikut serta melakukan kekerasan di satuan Pendidikan;

4. Mendesak Kementerian Agama untuk memastikan penerapan pengasuhan anternatif yang layak dan ramah anak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan anak. Negara harus memastikan bahwa peraturan-peraturan tersebut diterapkan di pondok-pondok pesantren. Harus ada kelayakan pengasuhan di lingkungan ponpes dalam akreditasi ponpes. Meski independent, namun bukan berarti negara tidak bisa memiliki regulasi untuk mengatur Ponpes melindungi anak-anak, memenuhi hak hak anak dan memiliki pengasuahan yang yang layak dan ramah anak;

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *