Seperti yang ditambahkan Ketua MGMP Bahasa Sunda Kota Bandung menyatakan bahwa persoalan tidak selesai pada persaingan saja. Namun dengan masuknya muatan lokal pada formasi seni budaya, ini mencederai profesionalisme guru. Satu sisi pemerintah sedang menekankan persoalan profesi guru (dengan adanya PPG), tapi dalam sisi lain (perekrutan) pemerintah tidak benar-benar konsisten dalam membangun profesionalisme guru.
Hal ini pun menjadi kerugian bagi muatan lokal yang sudah bersertifikasi. Bukan hanya itu, jika pada tahun 2022 ini formasi muatan lokal kembali dititipkan pada formasi seni budaya, artinya apa yang kami (guru muatan lokal) serukan dari tahun 2020 tidak pernah didengarkan oleh stakeholder baik DPRD Provinsi, DPR RI, dan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud.
(Mang Sambas)