Jakarta, Sambasnews.id – Proses penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan, telah disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Rencananya dilakukan bertahap dan akan efektif berlaku pada 2022 mendatang. Rencana tersebut telah dimundurkan dari yang awalnya akan dilakukan mulai awal 2021.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien
Mengatakan penghapusan ini nantinya meniadakan kelas 1,2,3 yang artinya tahun depan hanya ada dua kelas standar yaitu kelas standar A dan kelas standar B jaminan kesehatan nasional (JKN).
Kelas A yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B yang diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
“Terkait kelas standar JKN akan dilaksanakan secara bertahap, mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi. Direncanakan mulai tahun 2022 mendatang,” tutur Muttaqien.
Dia mengungkapkan tahun ini tahapan yang dilakukan adalah harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Dengan penghapusan kelas peserta ini, Muttaqien menjelaskan bahwa pemberian layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS kesehatan akan sama rata.
Meski begitu, kategori kepesertaan masih tetap ada, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
“Prinsipnya peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Muttaqien.
Muttaqien juga menjelaskan sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan mengenai iuran BPJS Kesehatan jika nanti mulai diterapkan kelas standar. Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.
“Dan sampai sekarang belum bisa dijawab (iuran BPJS Kesehatan). Kerena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes,” pungkas Muttaqien.
(Red/parboaboa.com)