BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Kelurahan Cicadas Kecamatan Cibeunying Kidul terpilih menjadi salah satu kelurahan dalam acara implementasi dan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diadakan Kemenkumham guna menyambut hari Dharma Karya Dhika di Aula Kelurahan Cicadas, Rabu (02/08/2023).

Kegiatan Implementasi dan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibuka langsung oleh kepala Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI Ramadan melalui online dihadiri oleh Lurah Cicadas Tjakra Irawan, S.T., M.M., Staf Kelurahan Cicadas, Tim KUMHAM Jawa Barat, PKK Kelurahan Cicadas, LPM Kelurahan Cicadas, Karang Taruna Kelurahan Cicadas, Kelompok Kadarkum Kelurahan Cicadas, DP3A Kota Bandung, Para Ketua RW serta kader kelurahan lainnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI Ramadan, menyatakan bahwa dalam KUHP ada yang disebut keadilan restorasi dan keadilan rehabilitasi, dan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan muncul pemahaman yang sama terhadap isi KHUP yang ada. KUHP saat ini bersifa Neo klasik yang menjadi salah satu peranan aktif selama 78 tahun dari hari Dharma Karya Dhika, ujarnya.

Sebagai nara sumber dalam kegiatan ini hadir dari KUMHAM Jawa Barat Kasubdit. penyuluhan Zaki, Budiman, dan Endy S.

Budiman menyampaikan bahwa dalam istilah hukum ada istilah presumtio lures de iure yang memiliki makna fiksi hukum dengan menganggap semua orang tahu hukum.

Latar belakang pembaharuan KUHP:
– Upaya menghilangkan nuansa kolonialisme;
– Demokratisasi;
– Konsolidasi;
– Harmonisasi;
– Modernisasi.

Tujuan Pemidaan Dalam KUHP Nasional, antara lain:
– Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat;
– Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
– Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, dan
– Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Baca Juga  Prestasi Santri FKDT Kecamatan Andir Di Gelaran Porsadin Kota Bandung

Tiga pilar pembaharuan hukum pidana:
– Tindak Pidana;
– Pertanggujawaban pidana;
– Pidana dan Pemidaan.

Budiman pada kesempatan yang sama mensosialisasikan kasus tindak pidana baru yang menjadi highlight, hal ini dilaksanakan sebagai usaha menambah wawasan serta menyatukan pemahaman masyarakat terkait KUHP.

Jenis sanksi tindak pidana baru yang diatur dalam KUHP, antara lain:
Pidana Pokok Pasal 65 KUHP,
– pidana penjara;
– pidana tutupan;
– pidana pengawasan;
– pidana denda;
– pidana kerja sosial.

Pidana Tambahan Pasal 66 KUHP,
– Pencabutan Hak Tertentu;
– Perampasan Barang Tertentu dan/atau tagihan;
– Pengumuman putusan hakim;
– Pembayaran ganti rugi;
– Pencabutan izin tertentu;
– Pemenuhan kewajiban adat setempat.

Untuk pidana khusus dalam KUHP Baru, diantaranya:
– Tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia;
– Tindak pidana terorisme;
– Tindak pidana korupsi;
– Tindak pidana pencucian uang;
– Tindak pidana narkotika.

Kasubdit. Penyuluhan KUMHAM Jawa Barat Zaki menambahkan materi pada kasus yang terjadi pada anak di bawah umur tentang proses diversi sebagai usaha pemulihan pada korban dan pelaku.

Endy S menambahkan materi pada materi hukum yang berhubungan dengan hak cipta, kekayaan intelektual yang dimiliki sebagai penambah wawasan serta pengetahuan pada peserta sosialisasi.

Peserta sosialisasi guna mendapatkan materi KUHP secara jelas dan lengkap dapat follow akun sosial media BPHN antara lain: @kemenkumhamri, @bphn_kemenkumham, @penyuhan hukum_bphn, BPHN Kemenkumham, BPHNTV Official, pungkasnya.

(Mang Sambas)

By Sambasnews

Santun Dalam Bahasan, Lugas & Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *