Lubuklinggau, Sambasnews.id – Seorang guru ngaji di Kota Lubuklinggau berinisal SUD (30 tahun) ditangkap polisi karena telah melakukan sodomi kepada muridnya yang berusia 11 tahun.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi, mengatakan kasus sodomi ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban terhadap kondisi kesehatan anaknya.
“Korban mengalami demam. Bahkan pendarahan saat buang air besar, hingga harus menjalani perawatan medis,” katanya, Rabu (15/12).
Baca Juga : TKP Pemerkosaan Oleh Sang Ustad Cabul Bukan Pondok Pesantren, Tapi Madani Boarding School
Atas peristiwa itu, orang tua korban kemudian menanyakan kepada anak mereka apa yang terjadi. Korban pun mengaku sudah dicabuli oleh SUD, yang tak lain guru ngajinya pada Minggu (12/21).
“Tak terima dengan hal itu. Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi dan SUD berhasil ditangkap,” katanya.
Roni bilang, berdasarkan pengakuan SUD, tindakan amoral itu hanya dilakukannya satu kali kepada korban. Meski begitu petugas masih melakukan pendalaman lebih jauh, termasuk kemungkinan ada korban lainnya.
Baca Juga : APH Diminta Untuk Menelusuri Sumber Bantuan Hibah Ke Ustadz Cabul
“SUD sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia mengaku khilaf,” katanya.
Atas perbuatannya, SUD akan dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 jo pasal 76D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
(Red/kumparan.com)