Kemenkes: “Seluruh Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Adalah “Gratis”

Jakarta, SAMBASnews.id – Abdul Kadir, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan tegas mengatakan, seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 yang di rawat di rumah sakit adalah tanggung jawab negara alias gratis.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular dan tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada 27 Januari 2022, yang menyatakan bahwa “Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab Negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien.”

Seperti dikutip parboaboa.com, “Jadi untuk pembayaran biaya selama mereka itu masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah, karena itu diatur oleh Undang-Undang Wabah, maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah,” Jelas Abdul saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).

Biaya perawatan pasien Covid-19 yang dimaksudkan yaitu sampai pasien tersebut dinyatakan sembuh atau sudah negatif covid-19, serta mendapat izin pulang dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Pos terkait