Kemenkes: “Seluruh Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Adalah “Gratis”

“Batasannya sampai dia (pasien) negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita (pemerintah) masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit tes PCR (negatif),” ujarnya.

Jadi rumah sakit diminta memberikan data lengkap kepada RS online yang akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim covid-19.

Kemenkes kembali menegaskan, fasilitas rawat inap di rumah sakit hanya ditujukan kepada pasien yang terkena virus Covid-19, termasuk varian Omicron dengan gejala sedang, berat, hingga kritis.

“Untuk itu rumah sakit dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi,” tertulis di Surat Edaran tersebut.

Bagi pasien gejala ringan atau tanpa gejala atau tanpa komorbid, dapat menjalankan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing bila memenuhi kriteria untuk isoman. Kemenkes menyediakan layanan konsultasi melalui telemedicine agar para pasien dapat melakukan konsultasi dengan dokter tanpa harus keluar rumah.

Pos terkait