Kemenkes: “Seluruh Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Adalah “Gratis”

Untuk resep yang diberikan dokter melalui daring dapat ditebus secara gratis melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Kriteria pasien yang berhak mendapatkan obat dan vitamin gratis adalah yang layak isoman (dalam kondisi ringan atau tanpa gejala).

Ada 2 paket yang akan diberikan berdasarkan kebutuhan pasien, sebagai berikut:

1. Paket A, pasien tanpa gejala: multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.
2. Paket B, pasien gejala ringan: multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg 40 tablet dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

 

(Red)

Pos terkait