KemenPAN-RB Turun Tangan Terkait Kasus Ketum Guru Honorer yang Diberhentikan Kepsek

Ada tiga saran yang disampaikan:

1. Permasalahan yang ada merupakan permasalahan internal sekolah, sebaiknya dibicarakan dengan musyawarah dan mufakat bersama pihak kepala sekolah.

Bacaan Lainnya

2. KemenPAN-RB telah berkomunikasi dengan tim Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon yang memiliki kewenangan dalam pembinaan kepegawaian di lingkup wilayah tersebut dan bersedia memediasi permasalahan antara Heti dan pihak sekolah.

3. Hak menyampaikan pandangan dan pengaduan juga terbuka dilakukan jika hal mediasi dan pembahasan belum bisa diselesaikan.

BACA JUGA :

Kemendikbudristek Berikan Dua Opsi Bagi Guru Honorer yang Lulus Passing Grade PPPK

Permasalahan juga bisa disampaikan kepada Ombudsman, Kemendikbudristek selaku instansi pembina guru dan tenaga kependidikan dan kanal pengaduan LAPOR SP4N secara resmi dengan menyampaikan secara detail kronologis dan hal-hal yang menjadi pokok.

Sebelumya, pada demo jilid 6, Heti dengan berderai air mata menyampaikan kepada para pejabat Kemendikbudristek bahwa terhitung 16 Februari 2022, dia tidak diizinkan mengajar lagi oleh kepsek SDN 8 Kota Cilegon.

(Red)

Pos terkait